Program Studi
Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam
Hukum Keluarga Islam merupakan prodi yang mempelajari tentang hukum keluarga yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam meliputi hukum pernikahan, hukum cerai atau talak, hak asasi manusia dan hukum keluarga Islam, hukum waris, serta bagaimana hukum-hukum tersebut dapat diadaptasikan dalam perkembangan masyarakat dan perubahan sosial. Mahasiswa prodi ini juga belajar tentang ajaran agama Islam yang berkaitan dengan keluarga dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Visi
“Menjadi program studi yang unggul, progresif, dan integratif dalam pengembangan Ilmu Syari’ah dan Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara tahun 2040.”
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang Hukum Keluarga Islam secara profesional.
- Mengembangkan penelitian dalam bidang Ilmu Syari’ah dan Hukum Keluarga Islam.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis keilmuan Hukum Keluarga Islam.
- Membangun kerja sama akademik dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang Hukum Keluarga Islam.
- Menghasilkan lulusan yang berakhlak, profesional, dan berdaya saing.
- Menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan keilmuan.
- Meningkatkan kontribusi program studi dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Kurikulum
- Mata Kuliah Dasar Keislaman
- Mata Kuliah Keprodian
- Mata Kuliah Praktik Lapangan
- Mata Kuliah Pengembangan Profesi
Profil Lulusan
- Hakim
- Panitera
- Advokat
- Mediator
- Penghulu
- Guru Fikih
- Konsultan Hukum Keluarga
- Penyuluh Agama
- Peneliti di Bidang Hukum Keluarga Islam
- Legal Corporate
Akreditasi
- Status Akreditasi Program Studi
- Sertifikat Akreditasi
- Masa Berlaku Akreditasi
- Dokumen Pendukung Akreditasi
Video Profil
- Video Profil Program Studi
- Video Kegiatan Akademik
- Video Prestasi Mahasiswa
- Video Pengenalan Fakultas