Menu Close
Program Studi

Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam merupakan prodi yang mempelajari tentang hukum keluarga yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam meliputi hukum pernikahan, hukum cerai atau talak, hak asasi manusia dan hukum keluarga Islam, hukum waris, serta bagaimana hukum-hukum tersebut dapat diadaptasikan dalam perkembangan masyarakat dan perubahan sosial. Mahasiswa prodi ini juga belajar tentang ajaran agama Islam yang berkaitan dengan keluarga dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Visi

“Menjadi program studi yang unggul, progresif, dan integratif dalam pengembangan Ilmu Syari’ah dan Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara tahun 2040.”

Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang Hukum Keluarga Islam secara profesional.
  2. Mengembangkan penelitian dalam bidang Ilmu Syari’ah dan Hukum Keluarga Islam.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis keilmuan Hukum Keluarga Islam.
  4. Membangun kerja sama akademik dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri.
Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang Hukum Keluarga Islam.
  2. Menghasilkan lulusan yang berakhlak, profesional, dan berdaya saing.
  3. Menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan keilmuan.
  4. Meningkatkan kontribusi program studi dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Kurikulum

  1. Mata Kuliah Dasar Keislaman
  2. Mata Kuliah Keprodian
  3. Mata Kuliah Praktik Lapangan
  4. Mata Kuliah Pengembangan Profesi

Profil Lulusan

  1. Hakim
  2. Panitera
  3. Advokat
  4. Mediator
  5. Penghulu
  6. Guru Fikih
  7. Konsultan Hukum Keluarga
  8. Penyuluh Agama
  9. Peneliti di Bidang Hukum Keluarga Islam
  10. Legal Corporate

Akreditasi

  1. Status Akreditasi Program Studi
  2. Sertifikat Akreditasi
  3. Masa Berlaku Akreditasi
  4. Dokumen Pendukung Akreditasi

Video Profil

  1. Video Profil Program Studi
  2. Video Kegiatan Akademik
  3. Video Prestasi Mahasiswa
  4. Video Pengenalan Fakultas